KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Ketentuan Ganjil Genap Jakarta berlaku lagi hari ini, Senin (27/6), setelah selama dua hari kemarin tidak.
Senin, hari ini (27/6 ), adalah tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan Ganjil Genap Jakarta (Gage) versi baru.
Oleh sebab itu, hanya mobil berpelat nomor polisi ganjil pula yang boleh melintas di jalan-jalan yang berlaku ketentuan Ganjil Genap Jakarta pada jam yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak dan Syaratnya
Aturan Ganjil Genap Jakarta berlaku setiap hari, dari Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil Genap secara resmi pada 6 Juni 2022.
Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan Ganjil Genap terbaru tersebut.
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang bakal terimbas aturan Ganji Genap yang baru.
Baca Juga: Cek 28 Gerbang Tol Ganjil Genap Jakarta, Hari Ini Tanggal Ganjil!
Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru (6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar lengkap Jalan Ganjil Genap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News