Peringatan! Ini 6 larangan mengendarai sepeda di jalan raya

Rabu, 17 Maret 2021 | 13:48 WIB Sumber: TribunNews.com,Kompas.com
Peringatan! Ini 6 larangan mengendarai sepeda di jalan raya

ILUSTRASI. Ini peringatan bagi para pesepeda. Hendaknya, para pesepeda mengetahui dan mematuhi aturan dalam berkendara di jalan raya. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Aturan bersepeda Mengendarai sepeda sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentant Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan tersebut resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, setelah ada aturan ini, semua aturan lalu lintas dan jalan juga akan berlaku terhadap pesepeda. 

"Jadi jangan sampai saat lampu merah semua kendaraan berhenti, tapi karena merasa sepeda (tidak perlu ikut berhenti) kemudian langsung nyelonong," ujar Budi pada 23 September 2020. 

Baca Juga: Marak begal, kini hadir jasa kawal sepeda

Ada sejumlah larangan yang diatur dalam aturan tersebut, sebagaimana tertera pada Pasal 8. 

1. Pesepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. 

2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda. 

Baca Juga: Begini tips bagi pengendara wanita ketika sedang berkendara sendirian

3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar. 

4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Pesepeda dilarang berkendara dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas. 

5. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari 2. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pesepeda yang Melanggar Aturan di Jakarta, Bisa Dikurung Selama 15 Hari dan Kompas.com dengan judul "Pesepeda Langgar Aturan di Jakarta Bisa Dikurung 15 Hari, Ini 6 Larangan Mengendarai Sepeda di Jalan Raya"

 

Selanjutnya: Anies minta jalan tol buat jalur sepeda, Basuki: Melanggar aturan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru