KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Kebijakan perluasan ganjil-genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018 untuk memenuhi target dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2018 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (PRJMD) 2018-2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, kecepatan kendaraan pada 2018 diatur rata-rata 21 kilometer per jam dalam RKPD dan RPJMD.
"Kenapa kita bicara sampai akhir Desember 2018, itu lebih kepada pencapaian target. Setiap tahun kan kita bikin komitmen, KPI (key performance indicator) Dishub pada 2018, kecepatan rata-rata 21 kilometer per jam di 41 koridor utama jalan yang ditetapkan," ujar Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Menurut Sigit, perluasan ganjil-genap yang telah berlangsung sejak Asian Games dan Asian Para Games 2018 itu memenuhi target kecepatan rata-rata 21 kilometer per jam. Selain itu, perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games juga berdampak positif.
"Seperti peningkatan kecepatan di ruas jalan tersebut, penurusan travel time atau waktu tempuh, penurunan angka pencemaran (udara), sampai dengan peningkatan pengguna angkutan umum," kata dia.
Peningkatan kecepatan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat, lanjut Sigit, tidak signifikan dengan adanya perluasan ganjil-genap. Sebab, kebijakan ganjil-genap sudah diberlakukan sejak 2016 di tiga ruas jalan tersebut. Yang meningkat adalah jumlah pengguna transportasi umum.
Hal ini berbeda dengan ruas-ruas jalan lain yang baru terkena ganjil-genap saat kebijakan itu diperluas. "Tetapi untuk ruas-ruas jalan yang lain, seperti DI Panjaitan, Ahmad Yani, S Parman, Gatot Subroto, itu ada peningkatan kecepatan yang signifikan. Artinya, ini yang harus dikelola," ucap Sigit.
Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, Pemprov DKI akhirnya memutuskan memperpanjang perluasan ganjil-genap dengan beberapa penyesuaian. Perpanjangan mulai berlaku Senin ini. Perluasan ganjil-genap diperpanjang sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat, yakni mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan Ganjil-Genap demi Penuhi Target Kecepatan 21 Km Per Jam"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News