Perluasan kawasan ganjil genap 62 hari, polisi tilang 35.000 kendaraan

Senin, 15 Oktober 2018 | 06:37 WIB Sumber: TribunNews.com
Perluasan kawasan ganjil genap 62 hari, polisi tilang 35.000 kendaraan

ILUSTRASI. Pelanggaran aturan pembatasan kendaraan ganjil genap


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Selama 62 hari sistem penerapan ganjil-genap, ada 35.617 kendaraan ditilang.

"Subnit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya kini telah mencatat ada 35.617 kendaraan ditilang selama sistem ganjil-genap diberlakukan sejak Agustus 2018 atau selama 62 hari hingga kini," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (14/10).

Bila dirinci, sebanyak 8.417 kendaraan ditilang oleh Satwil Lantas Jakarta Timur, 5.845 kendaraan ditilang oleh Subdit Gakum Polda Metro Jaya, serta 4.482 kendaraan oleh Satwil Lantas Jakarta Barat. "Sementara, sisanya telah tersebar di beberapa wilayah Jakarta lain Satuan Gatur dan Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Budiyanto.

Sedangkan untuk rincian jalanan yang disebar di 13 titik, yakni Jalanan DI Panjaitan, Jakarta Timur, yang jadi lokasi paling kerapkali ditindak yakni 6.173 kendaraan. Kemudian Jalan Rasuna Said sebanyak 5.845 kendaraan, serta di Jalan S Parman sebesar 4.882 kendaraan. "Sisanya tersebar di delapan titik jalanan. Dari situ juga, kami telah sita 19.309 SIM serta 16.308 STNK," katanya.

Perpanjangan terkait sistem ganjil-genap disambut baik di Ditlantas Polda Metro Jaya karena dinilai efektif mengurai kemacetan. "Tak masalah (perpanjangan ganjil-genap), ini kan baik untuk masyarakat," ucap Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya

Pemerintah DKI Jakarta, mengeluarkan Pergub DKI Nomor 106 Tahun 2018 tentang Sistem Ganjil-Genap. Pergub itu menunjukan ganjil-genap akan diperpanjang hingga di akhir tahun 2018.

Perpanjangan pada sistem ganjil-genap diberlakukan dimulai dari Senin-Jumat, dari pukul 06.00-10.00 pagi, serta pukul 16.00-20.00 malam. "Melihat pemberlakuan ini (ganjil-genap), bisa membantu penguraian jalan. Kemacetan, juga semakin berkurang. Sementara kecepatan kendaraan juga meningkat dan penggunaan kendaraan pribadi berkurang. Masyarakat juga beralih ke transportasi umum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Yusuf mencontohkan, saat ganjil-genap pada Asian Games di Agustus 2018, rata rata kecepatan kendaraan terus naik, dari 20 jadi 30 kilometer per jam. Hingga kini, jelas Yusuf, kecepatan kendaraan jadi 52 kilometer per jam.

"Artinya peningkatan kecepatan meningkat 37%. Sementara, waktu tempuh kendaraan, alami penurunan sekitar 34% saat ganjil-genap dilakukan dan diperluas di momen Asian Games. Hal itu, didorong dengan peningkatan penggunaan kendaraan umum. Transjakarta 40%, PPD 29%, dan Bus Sinar Jaya 6%," katanya.

Yusuf mengatakan, faktor lain yang berpengaruh yaitu penurunan emisi kendaraan sekitar 15% dan penurunan angka kecelakaan sekitar 20%.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perluasan Kawasan Ganjil Genap Selama 62 hari, Polisi Tilang 35 Ribu Kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati
Terbaru