Pertamina akan berikan sanksi penjual elpiji nakal

Rabu, 25 Februari 2015 | 11:40 WIB Sumber: Antara
Pertamina akan berikan sanksi penjual elpiji nakal

ILUSTRASI. Promo Hypermart Hyper Diskon Weekday Periode 12-14 September 2023.


MALANG. Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun pengecer elpiji nakal. Baik yang mengoplos gas kemasan 3 kilogram (kg) ke 12 kg, maupun yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Assistant Manager External Relation Pertamina MOR V Wilayah Jatim, Nusa Tenggara dan Bali, Happy Wulansari menegaskan, jika ditemukan adanya pengecer maupun distributor yang melakukan pelanggaran, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi atau skorsing.

"Skorsing atau sanksi ini bisa saja berupa penurunan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha. Memang, untuk HET elpiji 3 kg di setiap daerah berbeda disesuaikan dengan biaya transportasi distribusinya, namun selisihnya tidak akan jauh, sekitar ratusan rupiah saja," ujarnya.

Menyinggung pasokan elpiji 3 kg setelah adanya kenaikan harga tersebut, Happy mengatakan tetap stabil dan sistem distribusi juga masih terbuka atau tidak ada batasan hanya untuk keluarga miskin.

Namun, jika nantinya pemerintah menetapkan kebijakan adanya kartu kendali khusus untuk elpiji 3 kg tersebut, Pertamina siap melakukan pengawasan dan mengendalikan volume pasokan elpiji bersubsidi.

Untuk saat ini, lanjutnya, Pertamina berkomitmen mematuhi regulasi HET yang ditetapkan Pemprov Jatim dengan harga sebesar Rp 16 ribu per tabung ukuran 3 kg. Dengan ketentuan HET itu, Pertamina menjamin seluruh pangkalan di wilayah Jatim akan menjual elpiji tiga kilogram sesuai HET yang ditentukan.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penjual nakal, bisa langsung mengadukannya ke Pertamina melalui nomor 500000.

Pada Januari 2015, konsumsi elpiji tiga3 kg di MOR V mencapai 103.030 metrik ton.

Ketua Himpunan Wisaswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Malang, Yusuf Hermana mengatakan, HET elpiji bersubsidi volume 3 kg dalam dua pekan terakhir ini ada kenaikan. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur 28 Januari 2015, HET yang semula Rp 14 ribu naik menjadi Rp 16 ribu.

Kenaikan HET, kata Yusuf, disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di sejumlah daerah lain seperti Jawa Tengah yang naik lebih dulu. Kenaikan HET juga berkaitan dengan biaya distribusi atau biaya angkut ke pangkalan.

"Jika tak naik, elpiji 3 kg bisa lari ke daerah lain seperti ke Jawa Tengah. Selain itu, juga untuk memperkecil disparitas atau perbedaan harga dengan elpiji 12 kg, sebab jika perbedaan harga terlampau jauh, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan seperti pengoplosan 3 kg ke 12 kg," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan

Terbaru