PKL di Kota Tua harus kenakan ID Card

Rabu, 04 Februari 2015 | 09:59 WIB Sumber: Kompas.com
PKL di Kota Tua harus kenakan ID Card


JAKARTA. Kawasan Kota Tua tengah bersolek habis-habisan. Maklum, kawasan ini akan diajukan dalam kompetisi UNESCO untuk memperebutkan status World Heritage Sites alias situs bersejarah dunia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengakui pembenahan Kota Tua cukup berat. Salah satu momok di kawasan ini adalah pedagang kaki lima yang acapkali berjualan sembarangan.

"Pedagang kaki lima sembarangan berdagang. Jumlahnya juga bertambah setiap hari. Untuk itu, kita rangkul semua," ujar Purba kepada Kompas.com di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).

Purba mengatakan, solusinya mulai 3 Februari 2015, pedagang di Kawasan Kota Tua harus terdaftar. Setelah itu, mereka akan diberikan tanda pengenal khusus.

"Pedagang harus resmi dan punya 'ID card' dari Bank DKI. Mereka wajib menyetor melalui Bank DKI. Pembayaran retribusi tidak lagi kontan. Harus transfer," jelas Purba.

Ia menyebutkan, 415 pedagang telah resmi terdaftar dan mendapatkan kartu pengenal. Setelah mendaftar dan membuka rekening di Bank DKI, mereka juga otomatis terdaftar menjadi anggota koperasi yang dikelola Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pemprov DKI.

Selain itu, menurut Purba, para pedagang ini nantinya juga tidak bisa bebas lagi menjual barang atau makanan. "Nanti saat semua disusun, apa saja dijual. Tidak asal jualan, tapi terkait dengan sejarah Kota Tua," kata dia.

Purba juga menegaskan, para pedagang ini nantinya tidak diperbolehkan lagi berdagang di area Kota Tua. Pemprov tengah menyiapkan lahan khusus bagi pedagang yang berlokasi 500 meter dari Kawasan Kota Tua yaitu di Jalan Cengkeh.

Lahan ini juga nantinya diberdayakan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua dan roda empat.(Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru