JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mulai besok, Jumat (6/1/2017), meniadakan sidang tilang di gedung pengadilan seperti sebelumnya. Para pelanggar nantinya hanya diminta memantau website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan mengikuti tahapan yang tertera di sana.
"Kami uji coba mulai besok, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani, Kamis (5/1/2017).
Berdasarkan peraturan tersebut, pelanggar nantinya diwajibkan mengecek laman www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id. Setelah mendapat informasi pelanggaran di laman tersebut, pelanggar dapat langsung membayar denda pelanggaran dengan cara transfer ke nomor rekening yang tertera.
Setelah tahapan itu dipenuhi, pelanggar tinggal mengambil barang bukti dokumen yang disita polisi saat melanggar peraturan lalu lintas. Pengambilan barang bukti dilakukan dengan langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau memanfaatkan layanan jasa antar dari Kejari Jakbar.
"Ada jasa antar yang cuma bayar ongkos ojek semisal Rp 10.000 kalau tidak mau mendatangi Kejari. Cara ini kami uji coba dan diharapkan dapat benar-benar diterapkan penuh setelah 30 hari uji coba," tutur Reda.
Adapun tujuan kebijakan tersebut dalam rangka menekan angka pungutan liar atau pungli dan praktik percaloan yang kerap marak terjadi di sejumlah tempat.
(Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News