PNS DKI yang dipecat Ahok ajukan banding

Rabu, 16 September 2015 | 10:30 WIB Sumber: Kompas.com
PNS DKI yang dipecat Ahok ajukan banding


JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang sudah dipecat mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku selama memimpin di Jakarta telah memecat sebanyak 120 orang dari status PNS. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika membenarkan hal itu. "Ada (PNS yang mengajukan banding ke BKN). Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (16/9).  

Beberapa pegawai yang mengajukan banding itu karena tugas belajar namun tidak izin. Atau 46 hari tidak masuk kerja tanpa izin. 

Menurut Agus, hal itu merupakan pelanggaran berat dan bisa diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Mereka mengajukan banding karena merasa sudah mengajukan izin. Padahal, berdasarkan data BKD, tidak ada izin yang diajukan pegawai terkait. Sehingga dia akan mengecek lebih lanjut.  

Agus menjelaskan, proses banding ini memang selalu terjadi ketika ada pemecatan. Jika pegawai yang dipecat itu menang, maka status kepegawaiannya akan kembali. Proses pemecatan sebagai PNS ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh keputusan pemecatan, lanjut dia, merupakan kebijakan Gubernur. 

"Faktor pemecatan beragam. Ada yang karena melakukan tindak pidana, menyelewengkan anggaran, melakukan tindak kriminal, tugas belajar tidak izin, ada yang malas, dan lain-lain. Nanti coba diinventarisasi dulu, jumlahnya saya enggak hapal," kata Agus. 

Sebelumnya, Basuki mengaku memecat sebanyak 120 orang dari statusnya sebagai PNS DKI dengan berbagai alasan. Menurut Basuki, kebanyakan mereka telah terbukti menyalahgunakan anggaran. 

PNS-PNS yang dipecat ini berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD). Guru yang menarik pungutan liar, kata dia, juga banyak yang dipecat sebagai PNS. Kemudian, oknum PNS yang bekerja di kelurahan juga banyak yang dipecat. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru