Polda Jateng Amankan 431 Mobil & Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis di Polres

Selasa, 27 September 2022 | 06:45 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Polda Jateng Amankan 431 Mobil & Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis di Polres

ILUSTRASI. ilustrasi.Polda Jateng Amankan 431 Mobil & Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis di Polres


OTOMOTIF - Semarang. Pengumuman untuk Anda yang pernah kehilangan sepeda motor. Segera kunjungi kantor Polres di berbagai kabupaten/kota Jawa Tengah (Jateng), ada ratusan unit sepeda motor hasil curian yang diamankan.

Masyarakat yang pernah kehilangan motor bisa cek langsung unitnya di kantor Polres di kabupaten/kota Jateng. Jika ditemukan, masyarakat juga bisa membawa sepeda motornya dengan syarat membawa bukti pemilikan.

Dilansir dari website Korlantas Polri, Polda Jateng mengamankan sebanyak 393 unit sepeda motor hasil tindak pidana curanmor dalam operasi Sikat Jaran Candi yang digelar selama 20 hari. Polisi juga berhasil menangkap 438 pelaku kejahatan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta kepada para pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraannya di Polres terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Dari 431 kendaraan, ada 393 motor dan 38 mobil, bagi masyarakat yang kehilangan akan dipanggil untuk dikembalikan. Tidak dipungut biaya,” ujar Luthfi, Senin (26/9).

Baca Juga: Korlantas Polri Usul BPKB Elektronik, Cek Syarat & Biaya Balik Nama BPKB Mobil Motor

Tak hanya pencurian kendaraan bermotor, polisi juga berhasil mengungkap beberapa tindak kejahatan lainnya. Salah satunya, komplotan pembobol ATM dengan kerugian Rp 1,8 miliar.

“Kita berhasil mengungkap komplotan pembobol ATM. Ada empat orang masing-masing Agung Kurniawan warga Jakarta Utara, M Yukisdianto warga Brebes, Saeful Rohman warga Subang, dan Saat Budi Ladi warga Bekasi,” jelas dia.

Aksi komplotan itu terakhir kali dilakukan 10 September 2022 lalu di Desa Kesuben, Lebaksiu Kabupaten Tegal. Mereka melakukan aksi dengan mencongkel kemudian membawa mesin ATM dengan mobil mereka. “Pelaku ini spesialis ATM. Di Jateng 4 TKP, Jatim 1 TKP, Jabar 3 TKP. Kerugiannya Rp 1,8 miliar,” sebut dia.

Salah satu pelaku pembobol ATM, Agung mengaku uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk bermain judi. “Jadi dicongkel, dijatuhkan, masukkan mobil. Untuk judi, Pak,” kata Agung.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan atau 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru