Sebelumnya, warga yang diberikan kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.
Kini, dispensasi tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
Diketahui, warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode itu mendapatkan dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.
Selain itu juga tidak akan ditindak penilangan.
Baca Juga: Masa PSBB transisi dimulai, jumlah pemohon perpanjangan SIM berkurang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut dispensasi perpanjangan SIM diberikan karena membludaknya antrian pemohon perpanjangan SIM dalam beberapa hari terakhir.
"Mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (10/6).
Selain Polda Metro Jaya, Yusri menyebut Mabes Polri juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM di tiga wilayah lain.
Wilayah tersebut juga lantaran memiliki masalah permohonan perpanjangan SIM yang membludak.
"Polda yang di berikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda metro Jaya, Polda Kaltim dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Polda Metro Jaya Akan Kembali Buka Gerai SIM Keliling di Mal, Ini Titik Lokasinya,
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News