Polda Metro Jaya lakukan penyekatan di 12 titik di Depok, Bekasi, dan Tangerang

Jumat, 25 Juni 2021 | 23:33 WIB Sumber: Kompas.com
Polda Metro Jaya lakukan penyekatan di 12 titik di Depok, Bekasi, dan Tangerang

ILUSTRASI. Personel kepolisian bersiap saat akan mengikuti apel gabungan penanganan Covid-19 di Silang Monumen Nasional (Monas),


Sambodo menjelaskan, pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut. Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan.

Pertama, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan TNI. Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat.

Ketiga, pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan. Adapun keempat yaitu kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.

Baca Juga: Gelombang kasus Covid-19 masih ganas, bagaimana prospek lifting migas?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyekatan yang diberlakukan di 10 titik jalan tersebut karena sering terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Saya ulangi kegiatan mobilitas pengguna jalan kenapa dibatasi, karena masih banyak terjadi pelanggaran. Di titik tersebut karena kerap terjadi pelanggaran prokes," kata Yusri, Senin (21/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Juga Akan Sekat 12 Lokasi di Depok, Tangerang, dan Bekasi Pukul 21.00-04.00 WIB"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru