COVID-19 - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah titik pembatasan mobilitas warga dari 10 menjadi 22 lokasi di Jakarta dan kota sekitar. Penambahan titik dilakukan setelah kebijakan tersebut dinilai efektif mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 12 titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan di Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/6/2021), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo rilis aturan baru pembatasan mobilitas dan cuti ASN, ini isinya
Meski demikian, Sambodo belum memberikan rincian jelas di mana titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan. Namun, dia mengatakan jam pemberlakuannya sama dengan di Jakarta, yakni pukul 21.00-04.00 WIB.
"Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ungkap Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 lokasi, guna menekan kasus COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan). Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sambodo menjelaskan, pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut. Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan.
Pertama, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan TNI. Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat.
Ketiga, pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan. Adapun keempat yaitu kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.
Baca Juga: Gelombang kasus Covid-19 masih ganas, bagaimana prospek lifting migas?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyekatan yang diberlakukan di 10 titik jalan tersebut karena sering terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Saya ulangi kegiatan mobilitas pengguna jalan kenapa dibatasi, karena masih banyak terjadi pelanggaran. Di titik tersebut karena kerap terjadi pelanggaran prokes," kata Yusri, Senin (21/6/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Juga Akan Sekat 12 Lokasi di Depok, Tangerang, dan Bekasi Pukul 21.00-04.00 WIB"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News