Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut dan Komnas HAM masing-masing menemukan ada penghuni kerangkeng itu yang mengalami kekerasan hingga meninggal dunia.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut bahwa korban yang meninggal dunia itu akibat penganiayaan. Dia menegaskan pihaknya memiliki bukti solid (kuat). Korban yang mengalami kekerasan adalah orang yang baru datang. Semakin lama di kerangkeng, intensitas kekerasan berkurang.
Baca Juga: Kisah pilu TKI masih terus terjadi
Dijelaskannya, temuan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu menurutnya menjadi peringatan bagi masyarakat yang memiliki tempat seperti ini karena memiliki efek dan risiko jika tidak dilakukan dengan benar dan tidak memiliki izin.
"(Jika tidak dilakukan) dapat terjadi proses penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat termasuk yang bersangkutan. Oleh sebab itu untuk seluruh Masyarakat khususnya yang menyelenggarakan kegiatan seperti ini supaya segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BNN. Teman-teman BNN yang siap memfasilitasi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Sumut: Dari Dokumen, 656 Orang Menghuni Kerangkeng Sejak 2010",
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Editor : Gloria Setyvani Putri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News