Polda Sumut Temukan Dokumen Berisi Jumlah Penghuni Kerangkeng Bupati nonaktif Langkat

Sabtu, 29 Januari 2022 | 22:30 WIB Sumber: Kompas.com
Polda Sumut Temukan Dokumen Berisi Jumlah Penghuni Kerangkeng Bupati nonaktif Langkat

ILUSTRASI. Warga mengamati ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022).


HUKUM -  MEDAN. Dalam penggeledahan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, penyidik Polda Sumut mengamankan dokumen penitipan orang. 

Diketahui, sejak 2010, sudah 656 orang yang menghuni kerangkeng itu. Polisi juga sudah memeriksa sedikitnya 30 orang terkait kasus tersebut. 

Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto, dan jajarannya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Sabtu (29/1/2022) sore bersama Komnas Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). 

Baca Juga: Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat: Itu Tempat Pembinaan

"Saat kita temukan kerangkeng itu langsung (kita) geledah dan periksa. Termasuk (mengamankan) dokumen penitipan orang di sana. Penyelidik sudah dapatkan totalnya ada 656 (orang) sejak tahun 2010. Masih kita dalami," katanya. 

Dari dokumen yang diamankan, diketahui bahwa penghuni adalah pengguna narkoba atau orang yang terlibat kenakalan remaja. "Saya sebut saja (penghuni) SP, dia masuk bukan karena narkoba tapi karena nakal. Dia sudah baik istilahnya, dia jadi kalapas," katanya. 

Sampai saat ini penyidik Polda Sumut sudah menginterogasi sebanyak 30 orang. Kasus ini menurutnya akan terus berkembang, bahwa dari penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan sesuai mekanismenya. Penyidik juga akan meminta keterangan kepada semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut. 

Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Non-Aktif Langkat, Komnas HAM Angkat Bicara

"Jadi tidak usah khawatir kita akan datang. Kalau memang itu terkait dengan Pak Bupati yang sekarang di tangan KPK, kita akan minta keterangannya dan kerjasama kita sudah cukup baik," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut dan Komnas HAM masing-masing menemukan ada penghuni kerangkeng itu yang mengalami kekerasan hingga meninggal dunia. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut bahwa korban yang meninggal dunia itu akibat penganiayaan. Dia menegaskan pihaknya memiliki bukti solid (kuat). Korban yang mengalami kekerasan adalah orang yang baru datang. Semakin lama di kerangkeng, intensitas kekerasan berkurang. 

Baca Juga: Kisah pilu TKI masih terus terjadi

Dijelaskannya, temuan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu menurutnya menjadi peringatan bagi masyarakat yang memiliki tempat seperti ini karena memiliki efek dan risiko jika tidak dilakukan dengan benar dan tidak memiliki izin.

 "(Jika tidak dilakukan) dapat terjadi proses penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat termasuk yang bersangkutan. Oleh sebab itu untuk seluruh Masyarakat khususnya yang menyelenggarakan kegiatan seperti ini supaya segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BNN. Teman-teman BNN yang siap memfasilitasi," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Sumut: Dari Dokumen, 656 Orang Menghuni Kerangkeng Sejak 2010", 
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Editor : Gloria Setyvani Putri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru