Polemik raperda inisiatif PKR kota Depok, pengamat sosial: Kita akan uji materi

Selasa, 21 Mei 2019 | 15:17 WIB   Reporter: Handoyo
Polemik raperda inisiatif PKR kota Depok, pengamat sosial: Kita akan uji materi


PERATURAN DAERAH - DEPOK. Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan kota religius (PKR) usulan Pemerintah Kota Depok yang mengatur tentang bagaimana warga Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian, dipersoalkan.

Beberapa pasal dari isi raperda itu dinilai diskriminatif dan memicu adanya konflik antar umat beragama.

Pengamat sosial Paring Waluyo menyesalkan draf raperda tersebut. Menurutnya di luar hiruk pikuk pemilu yang menapaki babak akhir, ada tragedi lain yang sungguh menyesakkan dada masyarakat kota Depok yang beragam agama dan keyakinan. 

"Saya pertanyakan apa yang ada dalam alam pikir Walikota dan jajarannya ketika mengajukan raperda penyelenggaraan kota relijius, yang mengatur tata cara rakyatnya menjalankan "syariat" masing masing agamanya?," kata dia dalam siaran persnya, Selasa (21/05).

Ia menyoroti poin bagaimana tata cara ibadah masing-masing agama bisa diatur oleh Pemda, padahal hal itu bukan kewenangannya sebagaimana dalam Undang Undang Pemda. 

Di lain pihak, tata cara beribadah salah satu agama saja tafsirnya bisa beragam. Tafsir yang mana yang akan dipakai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap tafsir yang lain. "Contoh, di Islam saja subuhan ada yang qunut ada yang tidak. Bukan urusan pemkot mengurusi hal ini," tegas dia.

Sebagai warga negara yang menolak keras atas raperda ini, Paring akan mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) jika sampai perda ini lolos DPRD. "Alhamdulillah sejauh ini kawan-kawan di DPRD Kota Depok sudah menolak. Semoga kawan-kawan DPRD periode 2019-2024 masih bisa fight menolaknya," terangnya. 

Paring memprediksi kalaupun mereka kalah suara, masih ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan me-review untuk memberikan persetujuan atau tidak persetujuan. Besar kemungkinan Kemendagri akan menolak. Semoga saja.

Jikalaupun lolos dan Kemendagri menyetujui, Paring yang ber KTP Depok punya legal standing yang sah untuk melakukan uji materiil ke MA. "Saya akan ajukan gugatan uji materiil ke MA. Silahkan segenap kawan terutama lawyer jika mau mendukung langkah ini," tegasnya. 

Kota Depok sebenarnya menyimpan banyak problem sosial yang lebih serius. Sebut saja masyarakat masih buta aksara, banjir di kala hujan, kemacetan yang tak terurai, tingginya kriminalitas, jalan berlubang dimana-mana, penerangan jalan kurang, pengangguran, kemiskinan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru