LARANGAN MEROKOK - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya membantu melakukan sosialisasi terkait aturan larangan merokok bagi pengendara motor.
Aturan tersebut dituangkan dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu.
"Kita ada keputusan keputusan yang kita patuhi dari Kemhub. Seperti apa aturan harus kita sosialisasi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4).
Selain larangan merokok, Argo mengatakan polisi bakal menindak kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
"Misal menggunakan motor dengan hp enggak boleh ya, jangan dilakukan. Kita bisa lakukan tindakan," tegas Argo.
Seperti diketahui, polisi telah menjalankan kebijakan Kementerian Perhubungan mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua. (Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Polisi Sosialisasi Larangan Merokok Bagi Pengendara Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News