LALU LINTAS - JAKARTA. Operasi Patuh 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin (13/6/2022) hari ini.
Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi sebelumnya mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar. Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar. "Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujarnya, dikutip Kompas.com (8/6/2022).
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy menambahkan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini (13/6/2022), Ini Sasaran dan Besaran Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2
Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:
- Knalpot bising Penggunaan rotator (tidak sesuai peruntukannya)
- Balap liar
- Melawan arus
- Menggunakan ponsel (ketika berkendara)
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Motor membonceng lebih dari satu penumpang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya 2022, Polisi Hanya Terapkan Tilang Elektronik",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News