Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, memastikan truk sampah Dinas Kebersihan DKI Jakarta sudah dapat melakukan aktivitas bongkar-muat di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
Ratusan warga sebelumnya menghadang truk sampah milik DKI Jakarta seiring dengan penerbitan surat peringatan ketiga (SP3) dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia. SP3 itu dilayangkan pada 21 Juni 2016.
Selain itu, truk sampah tersebut dihadang karena sampah DKI yang dibuang ke TPST Bantargebang sudah melebihi 2.000 ton, atau dianggap tidak sesuai perjanjian.
"Keluar masuk ke Bantargebang tak ada masalah dan tak ada pengawalan secara khusus. Sudah aman," tutur Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/6).
Sementara itu, mengenai penerbitan SP3 itu, kata dia, kegiatan operasional masih tetap berjalan selama 15 hari ke depan. "15 hari setelah SP3 tetap berjalan. Sudah dibayar jadi harus tanggung jawab selama 15 hari. Sistem swakelola di DKI Jakarta tak melalui pihak ketiga lagi," kata dia.
(Glery Lazuardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News