VIRUS CORONA - BALIKPAPAN. Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyebaran berita hoaks atau berita bohong pada 30 Januari 2020 lalu.
Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania tersebut berinisial KR dan sebelumnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Ia ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) pekan lalu.
Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.
Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.
Baca Juga: Menjangkiti 23 negara, ini mitos dan fakta virus corona yang mematikan...
Sontak saja tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.
"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1) di Mapolda Kaltim.
Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoaks, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoaks adanya virus corona yang tersebar di Kota Balikpapan.
Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.
Baca Juga: Asosiasi bulu tangkis China tunda semua turnamen karena wabah virus corona
"Keduanya menyebarkan informasi hoaks itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kronologis Dugaan Penyebaran Hoaks
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoaks mengenai virus corona.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong tersebut.
Baca Juga: Warga Malaysia yang dievakuasi dari Wuhan telah tiba
Dua saksi tersebut diduga penyebar hoaks warga Teritip, Balikpapan berinisial KR (29), dan saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespon saudaranya kaitannya dengan virus corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1).
Kejadian hoaks itu berawal dari terduga KR berdialog dengan saudaranya yang bekerja di sebuah rumah sakit.
Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut bahwa saudara dari terduga KR telah menyampaikan telah ada pasien yang suspect virus corona.
Namun, hal itu langsung saja direspon dengan serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan oleh terduga KR.
Baca Juga: Kominfo catat ada 54 hoaks virus corona, berikut daftarnya
"Bahwa mungkin itu bercanda, tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memposting di akun Facebook miliknya," terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Tak disangka postingan itu pun menjadi viral dan masif direspon oleh warganet.
Terkait hal ini, akhirnya mau tidak mau pihak Kepolisian pun langsung turun tangan.
Hal ini sontak langsung membuat heboh jagad maya, khususnya bagi warga Balikpapan sebagai pengguna media sosial.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dan 2 orang itu dimintai keterangan Kamis kemarin, yakni pada yang telah mengupload dan yang bekerja di rumah sakit tersebut," tandas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Meski begitu, hingga Jumat (31/1) penyidik Polda Kaltim baru memulai tahap penyelidikan bagi terduga KR (29), warga Teritip yang memposting telah berita bohong diakun Facebook-nya.
Baca Juga: Luhut: Dampak virus corona, petani kita mati...
Kendati masih dalam penyidikan, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan belum ada penetapan status dan belum ada pasal yang menjerat, sehingga status terduga KR pun masih sama sebagai saksi.
Kombes Pol Ade Yaya pun mengatakan untuk sementara ini belum ada larangan bagi terduga KR untuk berpergian ke luar kota.
"Sampai sekarang belum ada sejauh itu, saat ini belum ada larangan untuk ke sana, karena ini juga masih proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Ade Yaya, Jumat (31/1).
Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.
Sebab menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut bergantung pada kasuistis yang tengah diperdalam.
Dan salah satu yang menjadi prosedur untuk menentukan hal tersebut adalah dengan dilakukannya gelar perkara.
"Salah satu prosedurnya untuk menentukan nanti ada gelar perkara. Ya mudah-mudahan akan dilakukan secepatnya," tambahnya.
Baca Juga: China tuding AS sebar kepanikan virus corona, tapi akhirnya terima bantuan Washington
Sementara itu, saat ditanya mengenai adakah upaya untuk menghilangkan jejak digital, Kombes Pol Ade Yaya mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan setelah melihat progres penyidikan.
"Itu nanti masih akan diadakan proses penyidikan lebih lanjut, untuk investigasi apa motifnya untuk menghilangkan jejak digital tersebut. Namun yang kita tahu bahwa jejak digital itu pasti ada, tapi jangan khawatir akan hal ini," ujar dia.(Tribunkaltim.co)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Penyebar Berita Hoaks Virus Corona di Kalimantan Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News