HUKUM - KAIMANA. Kepolisian Resort Kaimana, mengamankan kapal kayu KM Nayla Indah yang mengangkut Bahan Bakar Minyak ( BBM) diduga ilegal, Selasa (25/6) siang. Kapal ukuran GT 18, tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8.000 Liter.
Namun dalam pengangkutannya tidak disertai transportir atau ijin angkut dari pejabat yang berwenang. Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas, AKBP Mathias Y Krey, membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat digeledah oleh tim bersama Tipidter Polres Kaimana, ditemukan dua buah profil tank warna biru, masing-masing berisi solar 5.000 liter dan 3.000 liter," ungkap Mathias, saat dikonfirmasi, Selasa sore.
Mathias mengaku, penangkapan ini juga mengacu pada tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.
"Hasil pemeriksaan dari pemilik kapal sekaligus sebagai nahkoda Abdullah, BBM ini milik PT Bersama Papua Unggul, yang dibeli dari PT Pertamina TBBM Kaimana," jelasnya.
BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kampung Wetuf, Distrik Teluk Arguni, Kabupaten Kaimana, untuk keperluan pekerjaan proyek milik PT Bersama Papua Unggul. "Selain pemeriksaan kepada nahkoda kapal, polisi juga telah memeriksa KSOP Kaimana, Jefri Margo Mawar dan Ishak," ujarnya.
Mathias menambahkan, akibat kejadian ini, pelaku disangkakan melanggar pasal 53 huruf b Jo 23 ayat (2) huruf b, UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Barang bukti sudah diamankan, dan telah dibuatkan Laporan Polisi (LP), selanjutnya dilimpahkan ke SatReskrim Polres Kaimana, untuk ditindaklanjuti," tegasnya. (Budy Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Kapal Kayu Pengangkut BBM Ilegal, 8.000 Liter Solar Diamankan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News