Polisi tindak tegas transaksi ringgit di Bandung

Jumat, 01 Mei 2015 | 17:20 WIB Sumber: Kompas.com
Polisi tindak tegas transaksi ringgit di Bandung

ILUSTRASI. Promo PegiPegi Obral Hotel 20 Nov 2023 - 7 Jan 2024, Diskon Hingga 50% + Rp 1 Juta


BANDUNG. Polri mengancam akan menindak siapapun, termasuk wisatawan asing yang melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang ringgit Malaysia maupun dollar Singapura saat berbelanja di Bandung.

“UU nya sudah diberlakukan lama. Sosialisasinya juga. Kalau ada yang melanggar, kami akan proses hukum, seperti yang terjadi di Bali dan Batam,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso dalam konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman BI-Polri dalam Mencegah Tindak Pidana di Jabar, Kamis (30/4/2015).

Budi menjelaskan, kasus di Bali dan Batam terjadi karena proses transaksi menggunakan dollar AS dan dollar Singapura. Karena itu melanggar UU, kepolisian akhirnya memprosesnya. Saat ini, kasus di Batam sudah selesai, sedangkan kasus di Bali masih dalam proses. 

“Kami tidak melihat besar dan kecilnya nilai transaksi, tapi penggunaan mata uang asing di Indonesia sudah menyalahi aturan. Negara harus punya wibawa. Penggunaan rupiah itu mutlak,” tegas Budi. 

Sosialisasi maupun tindakan tegas tersebut pernah diprotes Pemda Batam. Mereka khawatir akan mengganggu iklim pariwisata di daerahnya. “Dollar sudah biasa beredar di Bali. Tapi kami terus sosialisasikan, tindakan tersebut melanggar aturan,” imbuhnya. 

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas menyatakan, dalam UU dengan tegas disebutkan ada beberapa transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang asing meskipun ada di Indonesia. Kegiatan tersebut yakni transaksi APBN, perdagangan internasional, hibah luar negeri. 

“Di UU-nya ada pengecualian untuk transaksi dengan luar negeri. Tapi transaksi di dalam negeri harus gunakan rupiah,” tutupnya. ( Kontributor Bandung, Reni Susanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa
Terbaru