HUKUM - TANGERANG. Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 17 pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam periode Januari hingga pertengahan Juli 2023.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), LM (36), DLD (24) dan A (40). Kemudian, AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40), SHS (26) dan JD (21).
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya ada 374 warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil diselamatkan.
"Sudah ada 374 orang yang berhasil kami selamatkan dengan 85 laporan dan sudah ada 17 tersangka yang sudah berproses sekarang," kata Roberto di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (14/7).
Baca Juga: Kemenhub Awasi Optimalisasi Pelayanan Kedatangan Jemaah Haji di Bandara Kertajati
Menurut dia, belasan pelaku yang ditangkap itu hendak mengirimkan ratusan korbannya ke Asia Tenggara, Timur Tengah dan Afrika, dengan modus memberangkatkan calon pekerja migran indonesia (PMI) non-prosedural. "Sedangkan daerah asal calon PMI ini sumbernya itu dari daerah Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Sumatra Selatan, Banten, Aceh, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Riau dan Bangka Belitung," sambung dia.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, para pelaku mengiming-imingi korban menjadi pekerja PMi non-prosedural sebagai asisten rumah tangga hingga pekerja di restoran.
"Ada beberapa modus di antaranya, korban diiming-imingi asisten rumah tangga, kemudian juga admin ketangkasan online dan juga pekerja restoran," kata Reza.
Baca Juga: Satgas TPPO Tangkap 698 Tersangka, Mahfud MD: 1.943 Korban Diselamatkan
Reza telah mengklasifikasi keberangkatan calom PMI non-prosedural itu menjadi tiga kluster. Pada kluster pertama di kawasan Asia Tenggara, yakni calon PMI non-prosedural bakal diberangkatkan ke Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
"Kluster kedua, sindikasi pengiriman PMI non-prosedural ke kawasan Timur Tengah, yakni Arab Saudi dan Abu Dhabi. Kemudian, kami berhasil mengungkap satu orang pelaku yang mengirimkan PMI non prosedural ke Sudan," ucap dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 72 jo Pasal 5 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Bulan Terakhir, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 17 Pelaku Sindikat TPPO.
Penulis: M Chaerul Halim
Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News