Polri tetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap di Pemkab Nganjuk

Selasa, 11 Mei 2021 | 13:21 WIB Sumber: Kompas.com
Polri tetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap di Pemkab Nganjuk

Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).


KASUS KORUPSI - JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. 

Ketujuh tersangka itu yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH), empat camat, satu mantan camat, dan satu ajudan Bupati Nganjuk. Adapun Bupati Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka dengan peran diduga menerima hadiah atau janji. 

"Bupati Nganjuk NRH, ini telah menerima hadiah atau janji terhadap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Tersangka kedua adalah DR atau Dupriono yang merupakan Camat Pace. Tersangka itu memiliki peran diduga sebagai pemberi hadiah atau janji kepada Bupati Nganjuk. Kemudian, tersangka ketiga adalah ES atau Edie Srijato yang merupakan Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro. "ES diduga sebagai pemberi hadiah atau janji," ujar dia.  

Baca Juga: Bareskrim ungkap harga jual beli jabatan di Pamkab Nganjuk

Tersangka keempat yaitu HY atau Haryanto merupakan Camat Berbek yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji. Kemudian, BS atau Bambang Subagio yang merupakan Camat Loceret dengan peran diduga memberi hadiah atau janji. Selanjutnya, TBW atau Tri Basuki Widodo yang merupakan mantan Camat Sukomoro dengan peran diduga memberi hadiah atau janji. 

Tersangka ketujuh yakni MIM atau M Izza Muhtadin yang merupakan Ajudan Bupati Nganjuk. "MIM diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para Camat kepada Bupati Nganjuk," ucap Argo. 

Argo mengatakan, dalam penangkapan ketujuh tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang sudah diperoleh yaitu uang tunai sebesar Rp 647.900.000 Adapun uang tersebut ditemukan di brankas pribadi milik Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Kemudian, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Adapun kegiatan OTT tersebut, diakui KPK adalah hasil kerja sama antara KPK dan Polri. 

Bupati Nganjuk ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan korupsi lelang jabatan pada Senin (10/5/2021). "Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara KPK dengan Bareskrim Polri," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Suap di Pemkab Nganjuk",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru