Pontianak perberat sanksi developer pembakar lahan

Senin, 22 Agustus 2016 | 19:12 WIB Sumber: Antara
Pontianak perberat sanksi developer pembakar lahan


Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak akan menindak tegas perusahaan pembakar lahan. Terutama kepada para pengembang perumahan yang terindikasi dengan sengaja membersihkan lahan dengan cara dibakar.

"Saya melihat apa yang terjadi sekarang, lahan tidak terbakar, tetapi dibakar dengan sengaja, karena bukan kawasan berladang. Ada indikasi lahan dibakar oleh developer dalam membersihkan lahannya," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Senin (22/8).

Ia menjelaskan, jika para pengembang perumahan tersebut terbukti membakar lahan untuk dijadikan perumahan, maka dengan tegas dirinya tidak akan memberikan izin selama tiga tahun pada lokasi tersebut. "Saya minta instansi terkait agar pada lokasi kebakaran lahan tersebut, supaya diberi plang dalam pengawasan pemerintah daerah. Sementara para pengembang perumahan tersebut juga diminta untuk membayar biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api tersebut," ungkapnya.

Untuk, pelaku pembakaran yang disuruh oleh pengembang perumahan itu, jika tidak ada pasal-pasal pidana umum yang menjeratnya, maka dihukum dengan pidana ringan saja tapi dengan denda seberat-beratnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, Aswin Thaufiek menyatakan, tercatat sebanyak 34 kasus pembakaran lahan yang terjadi di sekitar Pontianak dalam 20 hari terakhir, dengan luas lahan yang terbakar sekitar 10 hektare. "Faktor kebakaran sekitar 95% karena kesengajaan, seperti dari para pengembang perumahan dan pemilik lahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru