PPDB Jakarta 2020 tahap satu siswa yang sudah diterima wajib lapor sampai besok

Rabu, 17 Juni 2020 | 14:42 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
PPDB Jakarta 2020 tahap satu siswa yang sudah diterima wajib lapor sampai besok

ILUSTRASI. Tahapan PPDB DKI Jakarta 2020 untuk siswa Sekolah Dasar


PPDB ONLINE - JAKRTA. Tahapan peneriman siswa baru atau Perimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta  atau PPDB Jakarta 2020 sudah mulai pada pekan ini. 

Tahapan pertama ini PPDB Jakarta 2020, akan dimulai dari jalur afirmasi yaitu jalur khusus untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Pada tahapan untuk jalur afirmasi PPDB Jakarta 2020 ini, pendaftaran dan pemilihan sekolah dilakukan secara online sejak Senin 15 - 16 Juni 2020 pukul 08:00 - 16:00 WIB  dan pada hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB kemarin.

Adapun pengumuman jalur afirmasi PPDB Jakarta 2020 telah dilakukan secara online pada 16 Juni 2020 pukul 17:00 WIB kemarin.

Sedangkan proses lapor diri jika siswa peserta PPDB Jakarta 2020 yang sudah diterima, harus dilakukan secara online pada hari ini, Rabu 17 Juni, pukul 00.00 WIB terakhir besok 18 Juni 2020 pukul 24 jam hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen pada PPDB Jakarta 2020 ini akan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, pada PPDB Jakarta 2020 dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana (15/6), mengungkapkan pada PPDB Jakarta 2020 tahun ini ada peningkatan kuota bagi siswa di Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA. 

Jika tahun lalu kuota PPDB Jakarta yang digelar secara online hanya sebesar 20% dari daya tampung siswa di masing-masing sekolah, maka PPDB online tahun ini ditambah menjadi 25 % untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sedangkan jenjang SMK yang pada PPDB Online tahun lalu sebesar 20%, pada PPDB Jakarta 2020 ditambah lebih besar lagi menjadi 35% dari kapasitas sekolah.

"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," terang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Senin (15/6).

Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan pada PPDB Jakarta 2020. Sistem PPDB Jakarta 2020 di sekolah pun sudah dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Daya tampung PPDB online di sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta yang masih di bawah jumlah calon siswa pada tiap jenjangnya. Karena itulah hal ini menjadi dasar adanya proses seleksi untuk masuk ke sekolah negeri pada PPDB Jakarta 2020. 

Namun, proses seleksi PPDB Jakarta 2020 ini tidak dapat sepenuhnya berdasarkan satu kriteria saja, seperti prestasi akademik, sebuah kriteria yang sudah lama digunakan sistem persekolahan negeri di Indonesia. 

Hanya saja prestasi akademik sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan dan lain-lain. 

Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada PPDB Jakarta 2020 juga menyediakan 40% kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. 

Sementara kuota jalur prestasi PPDB Jakarta 2020 untuk jenjang SMP dan SMA porsinya sebanyak 30% dari kapasitas sekolah. Sedangkan untuk jenjang SMK porsi PPDB Jakarta 2020 jalur prestasi hingga 60 %.

Sementara porsi 5% sisanya untuk jalur perpindahan orang tua atau guru.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, kriteria pertama seleksi PPDB Jakarta 2020 dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik. 

Calon peserta didik atau siswa PPDB Jakarta 2020 harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Apabila jumlah pendaftar PPDB online pada Jalur  Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi PPDB Jakarta 2020 adalah sebagai berikut:

  • 1). Zonasi
  • 2). Usia calon peserta didik baru;
  • 3). Urutan pilihan sekolah;
  • 4). Waktu mendaftar.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa dalam PPDB Jakarta 2020, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik. 

"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuhnya.

Adapun 4 Jalur utama PPDB Jakarta 2020, yaitu:

  • 1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
  • 2. Jalur Zonasi,
  • 3. Jalur Prestasi,
  • 4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

Sementara di tengah pandemi virus corona Covid-19, seluruh proses PPDB Jakarta 2020 dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id. 

Kebijakan PPDB Jakarta 2020 diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru