EDUKASI - Pendaftaran Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) 2022 akan dimulai pada bulan Juni mendatang. Orangtua perlu mengetahui syarat serta jalur apa saja yang tersedia di PPDB tahun ini.
Bersumber dari situs Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) terdapat tiga jalur PPDB. Jalur tersebut adalah Jalur Afirmasi, jalur Zonasi, serta jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru.
Secara umum persyaratan yang perlu dipenuhi oleh Calon Peserta Didik Baru atau CPDB adalah berusia minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli 2022.
Selain itu calon siswa baru juga memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang. Peserta juga merupakan warga provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: 3 Sumber Data Kependudukan di Indonesia: Pengertian serta Jenisnya
Hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Berikut ini informasi tentang syarat dan jadwal PPDB Jakarta 2022 di masing-masing jalur.
PPDB Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SD
Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung. Terdapat dua jenis jalur Afirmasi yakni:
- Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas dengan kuota 2 Peserta Didik per rombongan belajar
- Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.
Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
1. Anak Asuh Panti:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup.
2. Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
- Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
3. Anak Penyandang Disabilitas:
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus,
- Berusia paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Baca Juga: Peserta Ujian di Pusat UTBK UI 2022, Pahami Ketentuan Pelaksanaan Tes Berikut
Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:
1. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,
2. Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta: Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
3. Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil: Nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Jadwal kegiatan PPDB jenjang SD jalur afirmasi di DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-12.00 WIB
- Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
2. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB