PPDB SD Jakarta 2022, Ini Syarat, Jalur-Jalurnya serta Jadwal Kegiatan PPDB

Rabu, 18 Mei 2022 | 08:49 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
PPDB SD Jakarta 2022, Ini Syarat, Jalur-Jalurnya serta Jadwal Kegiatan PPDB

ILUSTRASI. PPDB SD Jakarta 2022, Ini Syarat, Jalur-Jalurnya serta Jadwal Kegiatan PPDB. KONTAN/Fransiskus SImbolon


EDUKASI -  Pendaftaran Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) 2022 akan dimulai pada bulan Juni mendatang. Orangtua perlu mengetahui syarat serta jalur apa saja yang tersedia di PPDB tahun ini. 

Bersumber dari situs Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) terdapat tiga jalur PPDB. Jalur tersebut adalah Jalur Afirmasi, jalur Zonasi, serta jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru.

Secara umum persyaratan yang perlu dipenuhi oleh Calon Peserta Didik Baru atau CPDB adalah berusia minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli 2022.

Selain itu calon siswa baru juga memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang. Peserta juga merupakan warga provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga: 3 Sumber Data Kependudukan di Indonesia: Pengertian serta Jenisnya

Hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Berikut ini informasi tentang syarat dan jadwal PPDB Jakarta 2022 di masing-masing jalur. 

PPDB Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SD

Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung. Terdapat dua jenis jalur Afirmasi yakni:

  • Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas dengan kuota 2 Peserta Didik per rombongan belajar
  • Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

1. Anak Asuh Panti:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup.

2. Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

3. Anak Penyandang Disabilitas:

  • Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus,
  • Berusia paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca Juga: Peserta Ujian di Pusat UTBK UI 2022, Pahami Ketentuan Pelaksanaan Tes Berikut

Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

1. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,

2. Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta: Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta

3. Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil: Nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Jadwal kegiatan PPDB jenjang SD jalur afirmasi di DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama 

  • Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-12.00 WIB
  • Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

2. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

PPDB Jakarta Jalur Formasi jenjang SD

Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen dari daya tampung. CPDB Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.

Jadwal kegiatan untuk jalur ini yang penting diketahui oleh orangtua yaitu:

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

Baca Juga: Core Values BUMN: Pengertian & Panduan Perilaku, Materi Rekrutmen Bersama BUMN 2022

PPDB Jakarta Perpindahan Orangtua dan Anak Guru Formasi jenjang SD 

Kuota pada Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 29 persen dari daya tampung. Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk jalur ini yakni:

Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orangtua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022:

  • Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orangtua.

Jadwal kegiatan jalur ini sebagai berikut:

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-27 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 13-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

Selain ketiga jalur tersebut, terdapat jadwal PPDB SD tahap kedua dan ketiga yang perlu dicatat orangtua, yakni:

PPDB SD tahap kedua

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

Baca Juga: 20 SMA Terbaik di DKI Jakarta Versi Hasil UTBK 2021, Pilihan PPDB Tahun 2022

PPDB SD tahap Ketiga

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 6 Juli 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 7 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 8 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

Demikian informasi tentang persyaratan serta jadwal kegiatan PPDB SD di DKI Jakarta. Informasi lengkap tentang PPDB bisa Anda lihat di situs https://disdik.jakarta.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru