PPKM darurat berlaku hingga 25 Juli, STRP Jakarta tak perlu diperpanjang

Rabu, 21 Juli 2021 | 11:29 WIB Sumber: Kompas.com
PPKM darurat berlaku hingga 25 Juli, STRP Jakarta tak perlu diperpanjang

ILUSTRASI. Aparat Kepolisian memeriksa Surat Tanda Regestrasi Pekerja (STRP) di lokasi penyekatan PPKM Darurat Daan Mpgpt Jakarta, Kamis (15/7).


PPKM - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak perlu mengajukan kembali Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama perpanjangan PPKM Darurat. STRP selama PPKM Darurat digunakan sebagai syarat perjalanan para pekerja yang ingin masuk Jakarta. 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. "Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (21/7).

Riza menegaskan, STRP secara otomatis diperbaharui masa berlakunya selama perpanjangan PPKM Darurat. "STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," ujar Riza.

Selain menunjukkan STRP pada petugas di pos-pos penyekatan, pemilik STRP juga diimbau membawa sertifikat vaksinasi Covid-19. "Bagi yang belum divaksin dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas materai," tulis Riza.

Baca Juga: Cek update! Ini syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik

Sementara itu, kondisi DKI Jakarta belum membaik meski pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat. Berdasarkan data per Selasa (20/7), kasus baru Covid-19 di Jakarta bertambah 6.213 kasus. Dengan demikian, angka akumulatif kasus positif di Jakarta tercatat 757.525 kasus.

Dari jumlah itu, 652.242 orang dinyatakan sembuh, dan 10.610 orang meninggal dunia. Jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 265 orang per Selasa kemarin, tertinggi selama pandemi. Sementara kasus aktif atau pasien yang masih harus dirawat atau jalani isolasi mandiri sebanyak 94.673 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Darurat Berlaku Hingga 25 Juli, STRP Jakarta Tak Perlu Diperpanjang.
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

Baca Juga: Idul Adha, perjalanan di wilayah aglomerasi hanya untuk sektor kritikal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru