PPKM diperpanjang sampai 16 dan 23 Agustus, ini kelonggaran yang mulai diberlakukan

Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:50 WIB Sumber: Kompas.com
PPKM diperpanjang sampai 16 dan 23 Agustus, ini kelonggaran yang mulai diberlakukan


Ketentuan baru PPKM diperpanjang

Meski PPKM kembali diperpanjang, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4. Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat. "Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan. Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan. "Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah. Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan PPKM kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen. Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.

Demikianlah info tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 yang kembali diperpanjang. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Berikut Sejumlah Aturan yang Beda",


Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: PPKM Level 4, 3, & 2 diperpanjang lagi, mall dan tempat ibadah boleh dibuka

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru