PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta

Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:33 WIB   Reporter: Adi Wikanto
PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta

ILUSTRASI. PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta


PPKM - Jakarta. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali level 4, 3, 2 kembali diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun, jumlah daerah berstatus PPKM level 4 semakin berkurang.

Bahkan, sejumlah kota besar di Jawa-Bali seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, tidak lagi berstatus PPKM level 4. Selain itu, beberapa provinsi juga terbebas dari PPKM level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Senin (30/8/2021).

Daerah PPKM level 4 di Jawa Bali

Mengacu Inmendagri 38/2021, terdapat 25 daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Berikut daftar wilayah PPKM level 4 di Jawa Bali:

Daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.

Daerah PPKM level 4 di Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Daerah PPKM level 4 di Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.

Daerah PPKM level 4 di Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai 6 September, 27 daerah ini masuk ke level 2

Kriteria daerah PPKM level 4

Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori PPKM level 4. Kriteria daerah PPKM level 4 adalah:

  • Kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
  • Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu
  • Kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

 

Itulah daerah berstatus PPKM level 4 di Jawa Bali. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir.

Selanjutnya: Presiden Jokowi beberkan alasan mengapa PPKM Level 2-4 diperpanjang di Jawa-Bali

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru