2. Syarat Perjalanan Transportasi laut
Untuk transportasi laut dari atau ke daerah PPKM Level 3 dan 4, syaratnya adalah menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Simak daftar daerah yang masuk PPKM level 3 di Jawa dan Bali
3. Syarat Perjalanan Transportasi darat
Untuk transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya:
Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Perjalanan rutin
Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, aturan perjalanan yang berlaku adalah tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19. Akan tetapi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan sejenis.
Ketentuan lainnya, untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Itulah syarat perjalanan yang berlaku selama PPKM level 4 diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021. Selain mematuhi aturan perjalanan, jangan lupa untuk menjalankan protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 yang Berlaku 3-9 Agustus 2021",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Ini aturan perjalanan saat PPKM level 4 Jawa Bali diperpanjang hingga 9 Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News