PPPK - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan atau nakes tahun 2022 sudah dibuka.
Sseleksi PPPK kali ini dibuka khusus untuk guru dan nakes. Calon peserta bisa mendaftar secara online di situs sscasn.bkn.go.id.
Bersumber dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tahun ini diprioritaskan untuk dua kategori yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Berikut ini informasi tentang persyaratan, jadwal, dan cara mengecek status kepesertaan seleksi PPPK nakes 2022.
Baca Juga: 7 Manfaat Air Rebusan Daun Salam, Bisa Turunkan Tensi Hingga Asam Urat
Syarat PPPK nakes 2022
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Adapula persyaratan pengalaman yang perlu diperhatikan oleh calon peserta PPPK Nakes 2022 yakni:
Jabatan fungsional dengan STR
- Pengalaman minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan Pertama,
- Pengalaman minimal 3 tahun untuk jenjang Muda
- Pengalaman minimal 5 tahun untuk jenjang Madya.
Jabatan fungsional tanpa STR
- Pengalaman minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama,
- Pengalaman minimal 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.
Baca Juga: Banyak Posisi Buat Fresh Graduate, Cek Lowongan Kerja di Bank BCA Ini
Cara cek calon PPPK nakes 2022
Bagi calon peserta PPPK nakes, Anda bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai peserta PPPK. Perlu diketahui bahwa data calon pendaftar PPPK diambil dari data SI-SDMK per 1 April 2022.
Bersumber dari faq.kemkes.go.id, Anda bisa mengecek status kepesertaan dengan cara berikut ini.
1. Buka situs https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
2. Masukkan NIK Anda ada kolom yang tersedia
3. Masukkan captcha
4. Selanjutnya klik "Periksa Data"
Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta PPPK nakes, maka Anda akan mendapatkan informasi bahwa NIK sudah terdaftar.
Namun jika NIK Anda tidak terdaftar sebagai calon pelamar PPPK nakes, Anda dapat menghubungi tempat Anda bekerja untuk mengklarifikasi penginputan data diri di SI-SDMK.
Baca Juga: Mudah Didapat, Ini Daftar Makanan yang Bisa Bantu Cegah Asam Lambung Naik
Jadwal PPPK Nakes
- Pengumuman seleksi: 3-17 November 2022
- Pendaftaran seleksi: 3-18 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 19-20 November 2022
- Masa sanggah: 20-22 November 2022
- Jawab sanggah: 20-23 November 2022
- Pengumuman pasca sanggah: 24 November 2022
- Penarikan data final: 25-26 November 2022
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-28 November 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 29-30 November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1-15 Desember 2022
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 6-17 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2022
- Masa sanggah: 19-21 Desember 2022
- Jawab sanggah: 19-23 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 26-27 Desember 2022
- Pengisian DRH NI PPPK: 28 Desember 2022 - 17 Januari 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News