Praktik alih tangan rusun terus terjadi

Senin, 23 Februari 2015 | 22:30 WIB Sumber: Kompas.com
Praktik alih tangan rusun terus terjadi


JAKARTA. Penyalahgunaan unit rumah susun sederhana sewa di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, terus terjadi. Sejak awal tahun hingga Februari ini, 22 unit rusun yang ditempati warga kembali disegel Dinas Perumahan DKI Jakarta.

Penghuni puluhan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) itu diketahui tak sesuai dengan data dalam surat perjanjian penghunian. Seharusnya, data penghuni, dalam hal ini kartu tanda penduduk (KTP) dan surat pengantar dari RT/RW, memiliki kecocokan dengan surat perjanjian tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusun Wilayah I Jakarta Utara Marwiyanti menuturkan, 22 unit rusun yang masing-masing memiliki luas 30 meter persegi itu langsung disegel karena pemilik tak mampu menunjukkan data yang sesuai. ”Unit-unit ini tersebar di kluster A dan C. Hal ini bisa terjadi karena dialihtangankan kepada orang lain atau disewakan. Yang jelas, kami tidak menolerir ketidaksesuaian ini,” ujar Marwiyanti, di Jakarta, Minggu (22/2).

Penyegelan rusun berkali-kali terjadi di Rusunawa Marunda. Pada 2014, UPT Rusun Wilayah I berkali-kali melakukan penyegelan terhadap unit rusun yang dialihtangankan atau disewakan ke orang lain.

Hal ini terjadi, lanjut Marwiyanti, antara lain karena tingginya minat masyarakat untuk menempati rusun. Sementara unit yang tersedia belum mampu memenuhi permintaan.

”Saat ini ada 500 unit yang akan diundi lagi. Sebanyak 22 unit tersebut akan diikutkan untuk diundi. Total unit yang ada di Marunda sebanyak 2.580 unit,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi menyatakan mendukung upaya penyesuaian administrasi terhadap penghuni rusun. Warga di rusunawa tersebut nantinya harus mendapatkan KTP sesuai domisili.

Menurut Edison, pihaknya baru bisa mengeluarkan KTP apabila penyesuaian data warga telah dilakukan. Karena itu, ia berharap pendataan juga bisa selesai dalam waktu dekat.

”Warga wajib memiliki KTP sesuai alamat rusunawa tersebut. KTP menjadi dasar untuk mengurus rekening bank DKI yang nantinya digunakan untuk membayar sewa rusunawa. Kami berharap dengan proses seperti ini praktik alih tangan tak terjadi lagi,” kata Edison. (JAL)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru