Praktisi hukum Bali: Tidak ada pelanggaran hukum dalam pelelangan Hotel Kuta Paradiso

Senin, 05 Oktober 2020 | 20:10 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Praktisi hukum Bali: Tidak ada pelanggaran hukum dalam pelelangan Hotel Kuta Paradiso

ILUSTRASI. Hotel Kuta Paradiso Bali


Menurutnya, klaim Fireworks Ventures Limited sebagai pemilik tunggal hak tagih/cessie oleh oknum Edy Nusantara adalah tidak benar, karena ada empat pihak lain pemegang hak tagih/cessie dan proses hukum lain yaitu KPKNL Jakarta IV (ex Bank Indovest) yang juga adalah di bawah Kementerian Keuangan (Negara), Alfort Capital (ex Finconesia) yang sudah memiliki keputusan inchract (PK 2) di PN Jakarta Pusat, di mana eksekusi lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2020 mendatang adalah menjalankan putusan tersebut.

Gaston Investment (ex Bank ANK) yang juga sudah memiliki keputusan inchract (PK) di PN Jakarta Pusat. Dan saat ini juga sudah melakukan pelaporan polisi di Polda Bali terkait tindak pidana TPPU yang dilakukan oleh PT GWP yang tidak pernah melakukan pembayaran piutang sejak tahun 1995 serta laporan polisi di Polda Bali terkait pernyataan Edy Nusantara (Fireworks Ventures Limited) bahwa adalah pemegang tunggal hak tagih/cessie terhadap Hotel Kuta Paradiso (PT GWP).

Tomy Winata (ex Multicor) yang sedang berproses perdata di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Utara serta proses pidana di Polda Bali yang sudah memiliki putusan di tingkat kasasi yang menghukum Harijanto Karjadi (PT GWP) bersalah dan hukum penjara dua tahun di LP Kerobokan dan juga Hartono Karjadi yang mendekam di Rutan Polda Bali setelah buron hampir 2 tahun.

Laporan dari ex Direktur & pemegang saham utama Fireworks Ventures Limited di Polda Metro Jaya terkait proses pembelian hak tagih/cessie dari BPPN pada tahun 2004 oleh PT MAS adalah transaksi fiktif di mana sumber dana dan transaksinya adalah dari PT GWP sendiri yang merupakan pihak debitur. Akibatnya Negara (BPPN) dirugikan dengan transaksi ini, karena dilelang dengan harga yang jauh di bawah nilai utang aslinya.

Baca Juga: Klaim pembeli piutang PT GWP, Fireworks desak lelang Hotel Kuta Paradiso dibatalkan

Ada empat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri baik oleh pihak Fireworks Ventures Limited atau PT GWP kepada para pihak kreditur atau pemilik hak tagih/cessie yang semuanya sudah dihentikan (SP3).

“Edy Nusantara (Fireworks Ventures Limited) yang merupakan salah satu pemegang hak tagih/cessie (ex PDFCI, Rama & Dharmala) meminta menunda eksekusi lelang Hotel Kuta Paradiso adalah suatu perbuatan yang aneh dan tidak masuk akal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru