KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka-bukaan mengenai alotnya proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.
Ia mengakui adanya pembahasan yang cukup tarik-menarik kepentingan yang sangat kuat antara perwakilan pengusaha dan kelompok buruh di meja perundingan.
Pramono menjelaskan, transparansi menjadi kunci dalam pengumuman upah tahun ini. Dalam prosesnya, pengusaha sempat bertahan pada angka yang cukup rendah sebelum akhirnya terjadi pergeseran posisi tawar dalam sidang Dewan Pengupahan.
“Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan indeks tertentu (alfa) 0,5 dan naik menjadi 0,55, dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Naik 6,17% Jadi Rp 5,72 Juta, Ini Pertimbangannya
Di samping itu, Pramono mengungkapkan, sebenarnya dirinya berencana mengumumkan besaran UMP lebih awal, namun terganjal kesepakatan yang belum mufakat.
“Kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan. Dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” imbuhnya.
Pramono menegaskan, setelah angka UMP ini ditetapkan secara resmi, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhinya tanpa terkecuali. Pemerintah Provinsi DKI tidak akan segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang membandel.
“Bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17% Menjadi Rp5.729.876
Terkait pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS), Pramono menyebutkan bahwa hal tersebut sudah memiliki acuan tersendiri. Namun, untuk rincian besarannya akan diumumkan secara terpisah dalam waktu dekat.
“Upah sektoral sudah ada acuannya, nanti akan diumumkan kemudian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum di wilayah ibu kota naik sebesar 6,17% menjadi Rp 5.729.876 per bulan pada tahun 2026.
Kenaikan ini setara dengan Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 5.396.761.
Selanjutnya: Kementerian ESDM Akan Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap, Ini Alasannya
Menarik Dibaca: 6 Makanan Tinggi Protein yang Bisa Turunkan Gula Darah Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News