KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan upah minimum di wilayah ibu kota naik sebesar 6,17% menjadi Rp 5.729.876 per bulan pada tahun 2026.
Pramono menjelaskan, kenaikan ini setara dengan Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 5.396.761.
Dia bilang, keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian rapat alot di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17% Menjadi Rp5.729.876
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Penetapan ini berdasarkan PP No. 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan," ujar Pramono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam penghitungannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih menggunakan indeks alfa sebesar 0,75. Sebagai catatan, dalam regulasi PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah memberikan rentang variabel alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai faktor pengali dalam rumus upah minimum.
Pramono mengungkapkan, pemilihan angka alfa 0,75 diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan guna memastikan daya beli pekerja tetap terjaga. Besaran kenaikan ini juga diklaim sudah melampaui angka inflasi yang terjadi di Jakarta.
Baca Juga: Resmi, UMP Tahun 2026 Nusa Tenggara Barat Naik 2,7% Jadi Rp2.673.861
"Dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu untuk memastikan bahwa UMP mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," tegasnya.
Dengan penetapan ini, pengusaha di Jakarta wajib mematuhi ketentuan upah minimum tersebut mulai 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pemprov DKI berharap kenaikan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi dan konsumsi masyarakat di wilayah ibu kota.
Selanjutnya: Denda Penertiban Hutan Capai Rp 6,6 Triliun,Prabowo:Bisa Bangun 100 Ribu Hunian Tetap
Menarik Dibaca: Fase Transisi Pemulihan Bitcoin cs di 2026, Begini Strategi bagi Investor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News