VIRUS CORONA - JAKARTA. Dalam persiapan normal baru atau biasa lebih dikenal dengan new normal, Kementerian Perdagangan menerbitkan surat edaran terkait prosedur yang harus dijalankan saat diterapkan nanti.
Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Yahun 2020 tersebut, salah satu yang diatur adalah prosedur para pedagang di mal atau pusat perbelanjaan.
Surat Edaran itu mengatur bahwa setiap para pedagang di dalam mal wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pelanggan.
APD yang dimaksud berupa penggunaan masker, face shield, dan sarung tangan. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal tersebut.
Baca Juga: Surat edaran terbit, begini cara pelaksanaan ibadah di rumah ibadah saat new normal
Selain itu, pihak mal harus memastikan kesehatan dari penjual dan pembeli. Pemeriksaan yang dilakukan berupa pengecekan suhu tubuh yakni di bawah 37 derajat sesuai dengan ketentuan WHO.
Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli yakni minimal 1,5 meter. Dan satu toko paling banyak dikunjungi lima orang.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan new normal ialah bertindak produktif namun tetap memastikan aman dari penularan virus corona.
Menerapkan fase new normal, kata Yuri, harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama. Dalam fase tersebut masyarakat tetap menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan tetap menjaga jarak fisik saat berkomunikasi.
"Hindari kerumunan, atur kegiatan-kegiatan sosial kita agar tidak menimbulkan kerumunan, tidak menimbulkan penumpukan. Inilah yang harus kita biasakan di dalam menghadapi kenormalan yang baru," kata Yuri.
Hingga Minggu (31/5), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.473 orang. Tercatat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh.