Proyek sodetan Ciliwung dihentikan sementara

Jumat, 29 April 2016 | 16:27 WIB Sumber: Kompas.com
Proyek sodetan Ciliwung dihentikan sementara


Jakarta. Selain putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Bidaracina, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga mengeluarkan putusan sela terkait gugatan warga Bidaracina.

Warga Bidaracina diketahui melakukan class action terhadap SK Gubernur No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.

Kuasa hukum warga Bidaracina, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sudah ada putusan sela dari hakim PN Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut. "Sudah ada putusan sela yang mengatakan ditunda (pengeboran) sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Dalam putusan PTUN, SK yang dikeluarkan Ahok dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan azas pemerintahan yang baik. Putusan itu juga tegas meminta Ahok untuk mencabut SK tersebut. "Seluruh alasan dan argumentasi gubernur DKI di persidangan ditolak majelis hakim," kata Yusril. (Baca: DKI Kalah Lawan Warga Bidaracina di PTUN, Ini Kata Ahok)

Setelah ada putusan PTUN, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan akan mengajukan kasasi. Pemprov juga bersikukuh melanjutkan sodetan Kali Ciliwung.

(Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru