BANSOS - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini disebabkan kondisi Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah dianggap darurat.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan adanya pemberlakuan PSBB ini akan kembali berdampak pada pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, dimana nantinya pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta akan kembali mengalami kontraksi lebih dalam.
Dia menjelaskan, dengan adanya pemberlakuan PSBB ini maka jaring pengaman sosial harus siap disalurkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi. Dia juga mengatakan, bantuan sosial untuk masyarakat golongan miskin dan yang bekerja di sektor informal harus ditingkatkan.
"[Peningkatan bansos] Terutama untuk yang bekerja di sektor informal. Karena begitu ada PSBB mereka akan turun penghasilannya atau bahkan bisa tidak dapat penghasilan sama sekali," terang Faisal kepada Kontan.co.id, Rabu (9/9).
Baca Juga: Tanpa PSBB ketat, ruang ICU Covid-19 akan penuh di 15 September
Dia juga mengatakan pelaku usaha di sektor formal juga akan ikut terdampak yakni kehilangan pendapatan. Hal ini bisa terjadi di sektor ritel, transportasi dan lainnya.
Dia juga menambahkan, bila penerapan PSBB ini berlangsung lama maka besar kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB ini berlaku mulai Senin (14/9). Dengan begitu, perkantoran akan kembali melakukan kegiatan bekerja dari rumah.
"Perkatoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya ditiadakan," terang Anies.
Nantinya, akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi namun dengan operasi minimal dan izin operasional bidang-bidang non esensial yang sebelumnya mendapatkan izin akan dievaluasi kembali untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak menyebabkan penularan.
Tak hanya itu, seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan belajar masih tetap dilakukan di rumah, kegiatan usaha makanan seperti restoran dan kafe diperbolehkan beroperasi tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat.
Selanjutnya: Anies tarik rem darurat, PSBB di DKI Jakarta kembali seperti awal pandemi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News