Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada konferensi video, Minggu (12/4), menyampaikan, PSBB di wilayah Bodebek akan diterapkan dengan kategori maksimal.
"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata dia.
Baca Juga: Hari ini, polisi tindak pengendara yang melanggar PSBB
"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol (ojek online) juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak, atau barang saja. Itu diserahkan ke wali kota dan bupati," tambah Emil.
Sebagai informasi, data terbaru per Minggu (12/4), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia. Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19. (Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Depok Tak Akan Jauh Beda dengan Jakarta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News