PSBB di Depok tak akan jauh beda dengan Jakarta

Senin, 13 April 2020 | 11:41 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB di Depok tak akan jauh beda dengan Jakarta

ILUSTRASI. Petugas Kepolisian bersama Dishub memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan PSBB Kota Depok di Jalan Arif Rahman, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). PSBB di Depok tak akan jauh beda dengan Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.


VIRUS CORONA - DEPOK. Kota Depok bersama empat wilayah lain, yakni kota dan kabupaten Bekasi serta Bogor, akan efektif menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4). PSBB diterapkan dengan harapan mampu memutus rantai penularan Covid-19 yang terus meluas di skala lokal. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyampaikan, regulasi PSBB Depok tak akan jauh berbeda dengan regulasi serupa yang telah diterapkan di DKI Jakarta. "Materinya tidak jauh dengan yang berlaku di DKI Jakarta," kata Dadang kepada wartawan, Senin (13/4) pagi. 

Baca Juga: Pasien positif corona di Depok bertambah 20, tertinggi sejak kasus pertama

"Akan tetapi terdapat beberapa hal yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal Depok atau Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi)," imbuh dia. 

Hingga berita ini disusun, teknis regulasi PSBB di Depok belum diatur secara rinci. Dadang berujar, ketentuan yang lebih rinci mengenai PSBB di Depok akan diatur melalui peraturan wali kota.

Namun, untuk menyusun peraturan wali kota, saat ini Depok masih menanti Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagai turunan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai PSBB. "Teknis dan taktisnya, setelah pergub (Jawa Barat) turun, akan ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota," kata Dadang. 

Sebagai perbandingan, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan PSBB pada Jumat (10/4) lalu, dengan peraturan gubernur yang mengaturnya terbit sehari lebih awal. 

Baca Juga: Izin ojol angkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi tergantung hal ini

PSBB di Jakarta diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Ibu Kota, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan. 

Salah satu kebijakan yang jadi sorotan, yakni diliburkannya segala aktivitas di kantor yang tak termasuk dalam 10 sektor industri khusus selama pandemi Covid-19. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada konferensi video, Minggu (12/4), menyampaikan, PSBB di wilayah Bodebek akan diterapkan dengan kategori maksimal. 

"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata dia. 

Baca Juga: Hari ini, polisi tindak pengendara yang melanggar PSBB

"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol (ojek online) juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak, atau barang saja. Itu diserahkan ke wali kota dan bupati," tambah Emil. 

Sebagai informasi, data terbaru per Minggu (12/4), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia. Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020. 

Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19. (Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Depok Tak Akan Jauh Beda dengan Jakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi
Terbaru