PSBB diperpanjang, Wali Kota Tangsel Airin: Tak ada perubahan aturan

Rabu, 25 November 2020 | 14:24 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB diperpanjang, Wali Kota Tangsel Airin: Tak ada perubahan aturan

ILUSTRASI. Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany


VIRUS CORONA - TANGERANG SELATAN. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebut belum ada perubahan aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di wilayahnya. Airin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu penerbitan peraturan daerah (Perda) Provinsi Banten terkait PSBB.

Sehingga, pembatasan maupun pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 masih sama seperti penerapan PSBB sebelumnya. "Enggak ada perubahan. Kita sebetulnya sambil masih nunggu perda ya. Kan waktu pak Gubernur itu janji untuk membuat perda. Nah sambil menunggu perda kita masih PSBB," ujar Airin kepada wartawan, Rabu (25/11/2020)

Dia mencontohkan, pada PSBB kali ini pihaknya membatasi aktivitas tempat hiburan seperti griya pijat, karaoke, hingga tempat bermain anak-anak.

Selain itu, lanjut Airin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga belum membuka kembali kegiatan belajar tatap muka. "Kemarin sempat ada permintaan agar dibuka, tetapi setelah kami evaluasi susah," kata Airin.

Menurut Airin, para pelaku tempat hiburan menyatakan siap untuk menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Anies: Sekarang kita saksikan kenaikan kasus virus corona

Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum dapat memberikan izin lantaran tidak ada jaminan bahwa protokol kesehatan benar-benar diterapkan secara disiplin oleh para pengunjung.

"Ya mereka menjamin bahwa orang yang masuk tetap tidak akan berkerumun tetap akan pakai Masker, tetap menjaga jarak. Jaminannya apa? Kan itu di dalam ruangan. Itu yang sebetulnya kita khawatirkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB di wilayah Tangerang Selatan hingga 19 Desember mendatang.

Perpanjangan itu tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 yang diteken pada Kamis (19/11/2020).

Dalam keputusan tersebut, Wahidin menetapkan bahwa PSBB di Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang Selatan, kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan. Adapun perpanjangan PSBB berlaku mulai Jumat (20/11/2020) hingga 19 Desember 2020. (Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Tangsel Diperpanjang hingga 19 Desember, Wali Kota Airin Sebut Tak Ada Perubahan Aturan",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru