DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Perbup ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB tahap tiga.
Salah satu sanksi yang paling ditekankan adalah pada mereka yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan melakukan aktivitas berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang.
Baca Juga: Pergub Anies bikin galau pemegang KTP daerah yang tinggal di Jabodetabek
"Selama tahap 1 dan 2 masih banyak yang bandel dan kami masih bisa memberi edukasi. Jadi di tahap 3 (PSBB) ini kami lakukan pengetatan yang lebih jelas (sanksi)," ucap Ade dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Jumat (15/5) malam.
Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebut bahwa sanksi pertama berupa teguran lisan dan tertulis, lalu sanksi kerja sosial hingga denda uang.
"Sanksi jelas itu artinya ketika tidak menggunakan masker atau kumpul lebih dari 5 orang ini ada teguran lisan tertulis sampai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000," kata dia. Sanksi ini akan diberikan oleh petugas pos check point yang didampingi oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan data monitoring harian kewaspadaan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor kasus positif baru Covid-19 terus melonjak.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor tembus sampai 168 kasus dari sebelumnya 160 sejak dimulai PSBB tahap tiga.
Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor rinciannya sebanyak 131 orang masih dalam perawatan dan yang sembuh ada 26 orang. Sedangkan untuk kasus positif yang meningggal dunia mencapai 11 orang.
Baca Juga: Anies mulai terapkan larangan keluar masuk Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua minggu ke depan atau sampai lebaran.
Keputusan Bupati Bogor tertuang dalam nomor 443/274/Kpts/Pcr-UU/2020 tentang perpanjangan PSBB ketiga sejak tanggal 13 sampai 26 Mei 2020.
Ade Yasin bilang, alasan diperpanjangnya PSBB sampai lebaran karena periode pertama dan kedua belum mampu menekan kasus positif virus corona. Dengan begitu, penerapan PSBB ketiga ini akan lebih dimaksimalkan untuk menekan pergerakan orang agar peta sebaran zona merah rawan penularan tidak bertambah.
"Yang kami khawatirkan saat lebaran itu pergerakan orang dari zona merah ke kuning dan hijau makanya kita mengimbau kepada warga agar menahan diri untuk tidak pulang ke rumah saudaranya dari zona merah ke hijau karena sangat berbahayanya dengan mudik," ucap Ade
Dia menilai bahwa PSBB tahap satu dan dua belum maksimal berdasarkan grafik kasus positif Covid-19 per-kecamatan.
"Kami lihat grafik dari pertama sampai ke 2 itu kasus positif meningkat 42,86% dari 60 menjadi 105 positif tetapi dapat ditekan menjadi 29,66% dan dari 116 menjadi 153, semoga yang ketiga ini bisa menekan peta sebaran Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: Pasien sembuh covid-19 kembali naik jadi 3.803, Jumat (15/5)
Penerapan PSBB tahap tiga ini, akan lebih intensif melakukan penjaringan tes massal di tempat umum seperti stasiun, perusahaan dan pusat keramaian. Hal itu bertujuh untuk mengetahui lingkar positif baru sehingga penyebaran zona merah rawan penularan bisa ditekan.
Selain itu, petugas pengawas di lapangan juga akan lebih tegas kepada masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PSBB. Ade mengimbau kepada seluruh sektor yang ada di Kabupaten Bogor supaya dapat mengikuti keputusan tersebut dan kepada masyarakat agar mematuhi anjuran Pemkab Bogor untuk tetap melaksanakan pola hidup bersih dan memakai masker. (Afdhalul Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Bupati Bogor Keluarkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News