PSBB tahap ketiga berlaku, Bupati Bogor siapkan sanksi bagi pelanggar

Sabtu, 16 Mei 2020 | 08:18 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB tahap ketiga berlaku, Bupati Bogor siapkan sanksi bagi pelanggar

ILUSTRASI. Kasus virus corona terus bertambah, Bupati Bogor terbitkan Peraturan Bupati yang mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB tahap ketiga


Sementara itu, berdasarkan data monitoring harian kewaspadaan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor kasus positif baru Covid-19 terus melonjak. 

Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor tembus sampai 168 kasus dari sebelumnya 160 sejak dimulai PSBB tahap tiga. 

Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor rinciannya sebanyak 131 orang masih dalam perawatan dan yang sembuh ada 26 orang. Sedangkan untuk kasus positif yang meningggal dunia mencapai 11 orang. 

Baca Juga: Anies mulai terapkan larangan keluar masuk Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua minggu ke depan atau sampai lebaran. 
Keputusan Bupati Bogor tertuang dalam nomor 443/274/Kpts/Pcr-UU/2020 tentang perpanjangan PSBB ketiga sejak tanggal 13 sampai 26 Mei 2020. 

Ade Yasin bilang, alasan diperpanjangnya PSBB sampai lebaran karena periode pertama dan kedua belum mampu menekan kasus positif virus corona. Dengan begitu, penerapan PSBB ketiga ini akan lebih dimaksimalkan untuk menekan pergerakan orang agar peta sebaran zona merah rawan penularan tidak bertambah. 

"Yang kami khawatirkan saat lebaran itu pergerakan orang dari zona merah ke kuning dan hijau makanya kita mengimbau kepada warga agar menahan diri untuk tidak pulang ke rumah saudaranya dari zona merah ke hijau karena sangat berbahayanya dengan mudik," ucap Ade 

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru