KONTAN.CO.ID - PURWAKARTA. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sucipto menyatakan, pihaknya telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasus tindak pidana pencemaran lingkungan hidup kepada pabrik tekstil Indobarat, Purwakarta.
Perusahaan tersebut diputuskan telah mencemari Sungai Kalimati dan dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar serta diwajibkan membersihkan limbah pabrik di muara sungai tersebut.
"Kemarin, pihak PT Indobarat telah membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan biaya perkara sebesar Rp 2.500. Ini ekseskusi dari putusan MA No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017," jelas Sucipto di kantornya, Selasa (23/1).
Ditambahkan Sucipto, putusan MA kedua yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan, yaitu mengembalikan kembali kondisi Rawa Kalimati di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
"Teknis-teknis clean up Rawa Kalimati selanjutnya kita koordinasikan dengan pihak perusahaan dan intansi terkait yang nantinya melibatkan laboratorium. Kita pun di kejaksaan bersama pihak terkait akan terus melakukan pengawasan," ujar dia. (Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Cemari Sungai, Pabrik Tekstil Indobarat Dihukum Denda Rp 2 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News