PTPN V klaim mampu menjaga area lahan bebas bakar selama 25 tahun

Senin, 22 Maret 2021 | 18:00 WIB   Reporter: Amalia Nur Fitri
PTPN V klaim mampu menjaga area lahan bebas bakar selama 25 tahun

ILUSTRASI. Relawan pemadam kebakaran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


PTPN tercatat sebagai satu-satunya perkebunan negara pertama yang seluruh unit Pabrik Kelapa Sawit dan kebun penunjangnya telah bersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). ISPO adalah sertifikasi bersifat mandatory (wajib), berdasarkan Permentan Nomor 11/2015.

Selain itu, PTPN V juga mengantongi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) serta International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) yang merupakan sertifikasi berstandar internasional.

Sertifikasi itu memiliki standar energi terbarukan Uni Eropa (EU Renewable Energy Directive) sebagai upaya menembus pasar ekspor Uni Eropa, salah satunya dengan penerapan sawit lestari dan tanpa bakar.

Untuk mendukung komitmen bebas bakar, perusahaan menyiapkan beragam sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. "Sarana dan prasarana serta tenaga terlatih telah disiapkan di setiap unit kebun kita, bekerjasama dengan instansi setempat, tim tanggap darurat Perusahaan telah dibekali tata cara pencegahan dan penanganan karhutla" ucapnya.

Ia mengatakan setiap kebun anak perusahaan holding BUMN Perkebunan itu, PTPN V menyiapkan peralatan standar pemadam kebakaran mulai dari mini striker hingga mobil dengan tangki pemadam kebakaran.

Lebih jauh, selain fokus pada internal perusahaan, Jatmiko yang juga ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau itu turut meminta kepada seluruh insan PTPN V agar tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat.

"Jika ada lahan terbakar di luar areal kita. Langsung turun. Bantu padamkan. Patroli juga harus terus rutin dilaksanakan. Belajar dari tahun lalu, ada perusahaan yang menjadi korban sabotase. Jangan sampai ini terjadi," ujarnya.

Selain itu, PTPN V juga fokus dalam membantu satuan tugas Karhutla yang dibentuk pemerintah. Terakhir, PTPN V turut memperkuat Kodim 0313 Kampar yang menjadi bagian dari Satgas Karhutla medio tahun lalu.

Pemerintah Provinsi Riau diketahui telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 15 Februari hingga 31 Oktober 2021, untuk mengantisipasi musim kemarau panjang pada tahun ini agar tidak terulang bencana asap akibat Karhutla.

Selanjutnya: KLHK: Ada perbaikan kualitas udara selama pandemi Covid-19

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru