PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan UMP DKI, Apindo Berharap Polemik Usai

Selasa, 12 Juli 2022 | 20:34 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan UMP DKI, Apindo Berharap Polemik Usai

ILUSTRASI. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait penetapan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta.


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait penetapan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya selama ini mencari kepastian hukum mengenai UMP DKI Jakarta. Pasca putusan PTUN tersebut, ia berharap polemik soal UMP Jakarta selesai.

Ia pun ingin, Apindo Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat duduk bersama menyelesaikan masalah UMP tersebut.

"Jadi mengajak duduk bersama supaya kita akhiri polemik UMP DKI Jakarta agar tak berkepanjangan lagi. Kami masih berembuk dulu dengan tim," ujar Nurjaman saat dikonfirmasi, Selasa (12/7).

Jika terdapat perusahaan menerapkan upah yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dengan adanya putusan PTUN maka UMP turun menjadi Rp 4,5 juta.

Baca Juga: Berapa UMK di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta?

Nurjaman mengingatkan, UMP adalah upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Artinya, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun memiliki gaji yang lebih besar dari UMP tersebut sesuai dengan perjanjian antara pekerja dan perusahaan.

"Sudah terbukti, majelis hakim menganulir atas Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 itu," terang Nurjaman.

Dihubungi secara terpisah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menilai, putusan PTUN sosl UMP DKI tersebut tidak adil, tidak tepat dan tidak komprehensif. Hal itu karena faktanya perusahaan-perusahaan sudah menjalakan Keputusan Gubernur Nomor 1517/2021 tersebut selama 6 bulan terakhir ini.

Ia menyebut, Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP seharusnya berlaku selama 1 tahun.

"SK Gubernur DKI Jakarta soal UMP masa berlakunya 1 tahun. Keputusan yang sangat tidak Adil, tidak tepat dan tidak komprehensif," ucap Riden.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN mewajibkan kepada tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.

Seperti diketahui, kenaikan UMP dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 menyebutkan bahwa UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau setara Rp 225.667.

Adapun, berdasarkan formula kenaikan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan sekitar 0,85%.

Baca Juga: Gugatan Pengusaha Dikabulkan, PTUN Minta Anies Baswedan Batalkan Revisi UMP DKI 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru