DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,66 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB pada Mei lalu.
"Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan kemarin itu ada Rp 763.760.000. Itu (terkumpul) dari 3 sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya selama PSBB transisi tanggal 5 juni sampai kemarin (19 Juli)," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/7).
"Kalau dikaitkan dengan penindakan denda sejak awal, PSBB sebelumnya, maka total keseluruhan yaitu 1.663.560.000," lanjutnya.
Baca Juga: Update corona di Jakarta Senin 20 Juli positif 16.899, sembuh 10.598 meninggal 745
Arifin menyampaikan aturan PSBB yang paling banyak dilanggar penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Per 19 Juli 2020, tercatat 28.759 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker.
Rinciannya adalah sebanyak 1.990 orang dikenakan sanksi denda dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 379.910.000. Sedangkan, sebanyak 26.769 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.
Sementara itu, total denda yang terkumpul dari para pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB baik yang tidak mematuhi batasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen atau tidak menerapkan protokol kesehatan lainnya adalah Rp 227.350.000.
"Ada juga (denda yang terkumpul dari) kegiatan aktivitas sosial budaya industri pariwisata, yaitu tempat hiburan yang belum boleh buka seperti griya pijat, diskotek, dan karaoke mencapai Rp156.560.000," ujar Arifin.
Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah, melainkan juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.
"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.
Baca Juga: Gubernur Anies: Kampanye pencegahan Covid-19 di pasar bisa pakai toa
Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Jessi Carina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Puluhan Ribu Orang Langgar Aturan PSBB di Jakarta, Total Denda Mencapai Rp 1,66 Miliar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News