Puluhan toko di Pusat Grosir Cililitan ditutup paksa karena tak patuhi aturan PSBB

Selasa, 14 April 2020 | 08:03 WIB Sumber: Kompas.com
Puluhan toko di Pusat Grosir Cililitan ditutup paksa karena tak patuhi aturan PSBB

ILUSTRASI. JAKARTA,13/04-IMBAUAN PENERAPAN PSBB. Petugas gabungan Kepolisian dan Dinas Perhubungan melakukan imbauan kepada para pengendara motor dan mobil dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Senin (13/04). Hari


DKI JAKARTA - JAKARTA. Aparat gabungan wilayah Jakarta Timur menutup paksa puluhan toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang tak menaati ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (13/4/2020).

"Hari ini kami tutup (paksa), Manager PGC katanya sudah menyampaikan surat supaya ditutup, makanya ini menjadi bahan evaluasi agar ditutup semuanya," terang Camat Kramat jati Eka Darmawan seperti dikutip Antara, Senin (13/4/2020).

Menurut Eka, pemberitahuan terkait penghentian sementara aktivitas jual-beli barang di PGC telah disosialisasikan sejak Kamis (9/4/2020) lalu.

Baca Juga: Ahli: Indonesia belum sampai puncak pandemi corona, waspada gelombang kedua

Saat ini, puluhan aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang masih buka sekaligus memberikan teguran secara lisan. "Hari ini yang dilakukan tiga pilar dan nanti BKO dari Kostrad melaksanakan razia (sweeping)," lanjut Eka.

Menurut Eka, puluhan pengusaha pakaian maupun elektronik yang masih membuka toko mereka dengan alasan tidak berjualan secara langsung, melainkan melalui daring (online). "Alasannya mereka yang buka karena jualan secara daring," kata Eka.

Merujuk pada aturan PSBB, ada beberapa kriteria dalam menjual barang secara daring yakni, barang kebutuhan pokok. Sedangkan di luar kriteria tersebut, wajib melakukan penutupan sesuai dengan aturan.

"Itu sudah disampaikan dalam surat saya ke pihak pengelola. Makanya ini bekerjasama dengan pihak pengelola, kami bersama-sama melakukan imbauan," jelas Eka.

Baca Juga: MA-Kejagung-Kemkumham sepakat gelar sidang online sampai wabah covid-19 berakhir

Eka menegaskan, aparat telah mempersiapkan sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak patuh pada PSBB. "Besok kami tindak langsung dengan memberi sanksi tegas, tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha," tukas Eka. (Suhaiela Bahfein)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Patuhi Aturan PSBB, Puluhan Toko di PGC Ditutup Paksa",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru