Pungutan Wisatawan Asing di Bali Sudah Hampir Mencapai Rp 79 Miliar

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:41 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Pungutan Wisatawan Asing di Bali Sudah Hampir Mencapai Rp 79 Miliar

ILUSTRASI. Pendapatan dari retribusi atau pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali hampir menyentuh Rp 79 miliar hingga 6 Mei 2024.


PARIWISATA - JAKARTA. Pendapatan dari retribusi atau pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali hampir menyentuh Rp 79 miliar hingga 6 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/5) lalu.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi wisman yang berlibur ke Bali mulai 14 Februari 2024. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Terkait pungutan wisatawan asing, sampai tadi pagi (6/5) memang sudah mencapai hampir Rp 79 miliar. Mudah-mudahan ini bergerak terus," kata Tjok Bagus.

Kendati begitu, dirinya menyebut pungutan wisman di Bali tersebut masih belum optimal. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi, termasuk memonitoring dan melakukan sosialisasi di beberapa daya tarik wisata di Bali.

"Sebelumnya (melakukan monitoring di Uluwatu, kami akan kembali melakukan monitoring evaluasi, sekaligus melakukan sosialisasi kepada wisatawan. Sekiranya memang mereka ada yang belum tau bahwa Bali melaksanakan pungutan wisata asing," katanya.

Baca Juga: Wisatawan Asing Wajib Bayar Restribusi Rp 150.000 Sebelum Tiba di Bali Mulai Hari Ini

Sebagai tambahan informasi, ada tiga tujuan pemberlakuan pungutan wisatawan asing ini. Pertama, perlindungan terhadap tradisi, adat, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Kedua, pemulihan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. Dan ketiga, untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

Mengutip berita Kontan sebelumnya, terdapat beberapa pengecualian turis asing yang tidak terkena pungutan. Yaitu untuk pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi/alat angkut, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementera (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Selanjutnya, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya.

Untuk mendapatkan pengecualian pembayaran pungutan, turis asing wajib mengajukan permohonan melalui Sistem Love Bali minimal lima hari sebelum yang bersangkutan memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru